SOAL : Suami yang dalam shalat dengan tidak sengaja si istri menyentuh tangannya atau kakinya yang tak terbungkus, apakah batal shalatnya dan wajibkah ia mengambil wudhu lagi untuk melanjutkan shalatnya ?
JAWAB : Difashal yang tersebut ulama-ulama ahlulfiqh terbagi dua firqah.
Firqah yang pertama berpendapat bahwa bersentuhan lelaki dengan perempuan yang boleh dikawini dengan tiada berlapis dengan syahwat atau tidak itu membatalkan wudhu.
Adapun firqah yang kedua berpendapat bahwa bersentuhan dengan perempuan itu tidak membatalkan wudhu.
Kedua-duanya firqah itu ada berdalil dengan ayat Qur'an menurut faham masing-masing.
Pendapat firqah pertama :
Firqah pertama ini ada mengatakan bahwa batalnya wudhu dengan sebab bersentuhan sebagaimana diatas tadi, lantaran Allah telah berfirman :
"atau kamu itu bersentuhan dengan perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air maka tayamumlah .........." (Q. An-Nisa,43)
Perkataan lams yang tersebut di ayat ini artinya menurut ashal bahasa ialah persentuhan suatu barang dengan lainnya.
Pendapat firqah kedua :
Ada sebagian dari ulama mufassirien yang berkata bahwa perkataan lams itu apabila berhubungan dengan perempuan, tidak boleh diartikan bersentuhan, tetapi diartikan jima (bersetubuh).
Menurut pendapat yang sebenarnya bahwa menyentuh perempuan itu tidak membatalkan wudhu karena ada riwayat begini :
"Telah berkata Aisyah : bahwasahnya nabi pernah mencium salah seorang istrinya, kemudian beliau shalat, sedang beliau tidak wudhu lagi" ( H.R. Ahmad, Abu daud, Nasaie, Turmudzie)
Hadist tersebut itu ada terdapat lemah pada isnadnya, tetapi walaupun begitu keadaannya masih boleh digunakan buat alasan, lantaran telah dikuatkan oleh hadist-hadist yang shahih, yang berikut sebagai mana dibawah ini :
"Telah berkata Aisyah : saya pernah tidur dihadapan rasulullah sedang kedua kaki saya tidak menghadap beliau, maka apabila sujud beliau memecit saya, lalu saya menarik kaki saya, kemudian apabila beliau itu berdiri, saya ulurkan kaki saya. bahwa rumah-rumah pada masa itu tidak berlampu"(H,S,R Bukharie)
"Telah berkata Aisyah : bahwasahnya Rasulullah pernah shalat, padahal saya tidur melintang dihadapan sebagaimana mayit, sehingga apabila beliau itu hendak bershalat witir, beliau menyentuh saya dengan kakinya"(H,S,R Nasaie)
"Telah berkata Aisyah : pada suatu malam saya kehilangan Rasulullah dari tempat tidur, lalu saya meraba beliau didalam gelap, maka terletaklah dua tangan saya di dua tapak kakinya yang tercacak, sedang ia didalam sujud"(H.S.R. Muslim, Turmudzie dan baihaqie)
Keterangan yang hadist-hadist yang tersebut itu ialah diakui sahnya oleh ulama-ulama madzhab syapi'ie, tetapi sayang, lantaran sudah terlanjur, maka mereka artikan begini : Bersentuhan yang terjadi diantara nabi s.a.w. dan istrinya itu boleh jadi dengan berlapis, atau hal itu hanya menjadi sebagai khusushiyah untuk nabi s.a.w saja, yakni beliau jika menyentuh perempuan itu tidak batal wudhunya. adapun orang lainya maka batalah.
Demikian ta'wil mereka. pembaca bisa tau yang mereka tidak suka menerima hadist-hadist yang menerangkan tak batalnya wudhu dengan bersentuh. perkataan itu kami jawab : bahwa anggapan yang tersebut itu tidak beralasan apa-apa, hanya dengan fikiran dan kemauan sendiri.
kalau betul begitu tentu Rasulullah telah terangkan, tetapi oleh karena beliau itu tidak menerangkan, maka mesti kita menetapkan bahwa bersentuhan antara lelaki dan perempuan walaupun tidak beralas, tidak membatalkan wudhu. kalau begitu tatkala bersentuhan dengan istrinya tentulah Rasulullah berwudhu lagi atau membatalkan shalatnya tatkala disentuh oleh istrinya.
Artikel Terkait