SOAL : Apakah keterangan tentang haram dimakan dan diminum sesuatu makanan atau minuman yang disisai oleh anjing ?
Kalau anda bilang bahwa keterangan nya itu hadist yang ke 26, 27 dan 28 dari kitab Al-Burhan, yaitu sabda Rasul : ''Apabila anjing meminum di bijana seseorang dari pada kamu, hendaklah ia cuci akan bijana itu tujuh kali''. maka kami belum menerima, sebab hadist itu hanya menyuruh mencuci najis hukmi saja, supaya boleh dipakai bijana itu, bukan supaya boleh dimakan.
JAWAB : Menurut hadist itu dan juga menurut pengakuan anda, bahwa kita diperintah cuci bijana itu tidak lain melainkan supaya bisa dipakai bijana itu, yaitu berarti bahwa sebelum dicuci tak boleh dipakai bijana itu dan teristimewa lagi airnya.
Maka arti tidak boleh memakai air itu ialah tidak boleh digunakan untuk cuci barang-barang, buat badan dan buat minum. jadi di hadist yang anda belum menerima keterangannya itu sudah ada jawaban bagi pertanyaan anda dengan secukupnya.
Haraplah anda memperhatikan lagi keterangan-keterangan itu dengan perlahan-lahan. kalau ada yang masih kurang jelas tentang itu boleh anda bertanya kembali.
Artikel Terkait