Sunnah itu suatu perbuatan yang kalau dikerjakan akan di beri ganjaran / pahala, tetapi kalau tidak dikerjakan tidak berdosa.
contohnya : Nabi s.a.w. bersabda, "shaumlah sehari, dan berbukalah sehari"(riwayat bukhairi dan muslim) /
Dalam hadist ini ada perintah shaumlah/puasalah, kalau perintah ini di anggap wajib berarti menyalahi sabda nabi s.a.w yang dihadapkan kepada seorang arab, bahwa shaum yang wajib itu adalah shaum bulan ramadhan saja. maka perintah dalam hadist itu bukan wajib, maka sesuatu perintah itu menuju kepada dua kemungkinan yaitu kemungkinan sunnah dan kemungkinan mubah.
Alasan untuk ketetapan demikian itu ada banyak, diantaranya firman Allah :
"dan bagi orang-orang yang berbuat kebaikan (disediakan) kebaikan dan tambahan".(Qur'an, surah yunus 26)
Ayat tersebut menunjukan bahwa orang yang mengerjakan sesuatu kebaikan, selain mendapat balasan ada pula tambahan. tambahan inilah yang biasa kita katakan ganjaran.
Artikel Terkait