Hukum Sunnah

Ditulis Oleh : Indraez.vbs

Artikel Hukum Sunnah ini ditulis oleh Indraez.vbs pada hari Minggu, 18 November 2012. Terimakasih atas kunjungan Anda pada blog ini, Jika menurut anda artikel ini bermanfaat mohon disebarluaskan dan jangan lupa disertakan sumbernya, semoga menjadi amal soleha untuk kita semua. Kritik dan saran tentang Hukum Sunnah dapat Anda sampaikan melalui kotak komentar dibawah. jika anda ragu-ragu dalam artikel ini lebih baik tanyakan kepada orang yang ahli di bidangnya.

:: Get this widget ! ::

          Sunnah itu suatu perbuatan yang kalau dikerjakan akan di beri ganjaran / pahala, tetapi kalau tidak dikerjakan tidak berdosa.

contohnya : Nabi s.a.w. bersabda, "shaumlah sehari, dan berbukalah sehari"(riwayat bukhairi dan muslim) / 

               Dalam hadist ini ada perintah shaumlah/puasalah, kalau perintah ini di anggap wajib berarti menyalahi sabda nabi s.a.w yang dihadapkan kepada seorang arab, bahwa shaum yang wajib itu adalah shaum bulan ramadhan saja. maka perintah dalam hadist itu bukan wajib, maka sesuatu perintah itu menuju kepada dua kemungkinan yaitu kemungkinan sunnah dan kemungkinan mubah.

               Alasan untuk ketetapan demikian itu ada banyak, diantaranya firman Allah :
"dan bagi orang-orang yang berbuat kebaikan (disediakan) kebaikan dan tambahan".(Qur'an, surah yunus 26)

               Ayat tersebut menunjukan bahwa orang yang mengerjakan sesuatu kebaikan, selain mendapat balasan ada pula tambahan. tambahan inilah yang biasa kita katakan ganjaran.
Artikel Terkait
Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © 2012 Al - Jazar |Designed by Indraez.VBS |Converted to blogger by X-atm092.VBS

Tambahan

Koreksi, kritik dan saran terhadap blog ini demi kesucian agama islam selalu kami nantikan untuk kami sampaikan kepada mereka yang berkompeten untuk menjawabnya.