TANYA : Bolehkah menyiram air di atas kuburan ?
JAWAB : Di riwayatkan " sesungguhnya nabi SAW telah menyiram air atas kubur anaknya, bernama ibrahim dan ia taruh atasnya batu-batu kerikil " (R, Syafii)
Kemudian ada riwayat lagi yaitu " telah berkata jabier : disiram satu siraman dengan air atas kubur nabi itu, Bilal bin rabah " (R, Baihaqie)
Ada satu lagi riwayat yang berhubungan dengan siraman air di atas kubur, kata sa'ied bin manshur, bahwa siraman air diatas kubur itu berlaku pada zaman nabi SAW. sungguhpun riwayat-riwayat siram air diatas kuburan itu ada sedikit lemah, tetapi dikuatkan oleh riwayat Sa'ied bin manshur tadi, dan juga tidak berlawanan dengan salah satu ayat atau hadist.
Lantaran itu tidak boleh kita salahkan orang yang tidak berbuat dan tidak boleh kita larang orang yang berbuat. ada orang pandang bahwa siran air di atas kubur itu ialah lantaran di madinah tanahnya kering dan di siram air supaya tidak berdebu.
Perkara itu kalau kita fikirkan memang bisa jadi, lantaran tidak ada satu pun keperluan buat menyiram kubur anaknya Rasulullah yang kecil dan kubur Rasulullah itu melainkan buat menahan debu.
Artikel Terkait