TANYA : Apakah hukum minyak wangi yang bercampur alkohol ?
JAWAB : Arak atau alkohol itu menurut Al-Qur'an dan Hadist sudah tentu haram di minum. di Al-Qur'an dan Hadist atau dari sahabat-sahabat tidak ada satupun keterangan yang menunjukan arak itu najis.
Memang ada tersebut dikebanyakan kitab-kitab fiqh mutakhirin bahwa arak itu najis. kalau kena kain atau badan wajib di cuci, bahwa tangan yang kena arak itu mesti dipotong. sekalian itu hanya fikiran orang-orang yang menyangka bahwa fikiran-fikirannya itu hukum agama. boleh jadi mereka sangka bahwa tiap-tiap yang haram itu hukumnya najis. tetapi kita heran mengapa mereka tidak hukumkan racun itu najis, sedangkan memakan racun itu hukumnya haram.
RINGKASAN :
- Arak itu haram diminum. kalau kita mau gunakan tempat minuman atau tempat makanan yang bekas arak wajib dicuci dahulu, karena termakan bekasnya itu sama dengan meminum dia.
- Tidak adapun satu dalil agama yang mengatakan bahwa kain, baju atau badan kita kalau terkena arak atau alkohol wajib di cuci, lebih lagi tidak ada dalil yang mengatakan tidak sah shalat seseorang yang pakaiannya, badannya atau tempat shalatnya terkena arak.
Kalau ada keterangan dari ALLAH dan Rasulnya mintalah kiyai-kiyai menunjukannya, jadi saran saya lebih baik kita tidak menggunakan minyak wangi yang mengandung alkohol dan jika anda masih ragu lebih baik tanyakan kepada orang yang ahli hadist.
Artikel Terkait