TANYA : Apa hukum seorang perempuan yang mau melahirkan diurus oleh seorang dokter laki-laku yang bukan mahromnya, sedang perempuan itu sudah terbuka sebagian auratnya di bagian bawah ?
JAWAB : Berdasarkan firman Allah : ".......... Kabarkanlah kepada perempuan-perempuan islam, bahwa hendaklah mereka menundukkan pandangan mereka dan hendaklah mereka pelihara kehormatan mereka, dan janganlah mereka menampakan badan mereka melainkan apa yang zhahir (saja). (Q.An-nur,31)
Ayat itu menerangkan, bahwa perempuan-perempuan tidak boleh melihat kepada laki-laki, dan wajib mereka memelihara kehormatan diri mereka, dan tidak boleh mereka menampakan badan mereka melainkan apa yang biasa kelihatan, yaitu muka dan dua tangan sampai pergelangan tangan. begitu la difaham oleh ahli-ahli tafsir.
Dari keterangan itu, dikecualikan waktu terpaksa karena firman Allah : " Barang siapa terpaksa (tetapi) tidak (ia) sengaja mau dan tidak (ia) melebihi batas, maka tidak ada dosa atasnya." (Q. Al-Baqarah,173)
Sekarang perlu kita lihat keadaan perempuan yang mau melahirkan, dan perlu diatur dengan tertib :
- Perempuan itu patut diurus oleh suaminya sendiri, karena antara suami istri boleh dibilang tidak ada aurat.
- Kalau suaminya bukan dokter, boleh dicari seorang dokter perempuan, aurat siperempuan itu tidak boleh dibuka oleh dokter perempuan kalau tidak perlu.
- Kalau tidak ada dokter perempuan atau ada dokter perempuan, tetapi tidak sanggup lagi mengurus perempuan tersebut, maka bolehlah dipakai dokter laki-laki. aurat perempuan itu tidak boleh dibuka oleh dokter itu melainkan dimana perlu dan sekedar perlu saja.
Artikel Terkait