TANYA : Tokok atau beduk dan tabuh yang dipakai di surau-surau untuk menghimpun orang berjamaah, kemudian di panggil lagi dengan azan, apakah hukumnya ?
JAWAB : Tokok atau beduk dan tabuh mengumpulkan orang berjamaah itu, sudah tentu tidak ada di kerjakan oleh nabi dan sahabat-sahabat nya, malah sahabat-sahabat telah mengajukan beberapa macam cara panggilan untuk mengumpulkan orang-orang untuk berjamaah, tetapi sekalian itu tolak oleh nabi.
Oleh sebab nabi telah menolak sekalian macam cara panggilan, kecuali adzan, maka sewajibnya kita juga tolak sekalian macam panggilan selain dari adzan.
Bacalah riwayat ini : Orang-orang islam di waktu sampai di madinah selalu berkumpul menunggu-nunggu shalat, tetapi tidak ada siapapun yang menyeru kepada shalat, lantaran itu pada suatu hari mereka berkata-kata dari hal itu, ada yang bilang : gunakanlah naqus (tokok) seperti naqus kaum nasrani dan ada pula yang berkata : gunakanlah terompet seperti terompet kaum yahudi, maka Umar berkata : tidakkah baik kamu suruh seorang panggil (saja) buat shalat ? maka sabda Rasulullah : ,,,,Ya Bilal !! bangun dan panggil (orang-orang) buat shalat. (H.R. Bukhairi dan Muslim)
Boleh jadi nanti ada orang berkata, bahwa pukul tokok atau beduk itu ada lebuh terdengar kepada orang yang mau shalat. di negeri-negeri yang tidak pakai beduk atau lainnya itu ada lebih banyak orang shalat dari pada negeri-negeri yang pakai beduk.
Artikel Terkait